Kerjasama Internasional
• Pengertian
Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh 2 atau lebih negara merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
• Tujuan-tujuan itu antara lain :
– Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat masing-masing negara
– Untuk mencegah/menghindari konflik yang mungkin terjadi
– Untuk memperoleh pengakuan sebagai negara merdeka
– Untuk mempererat hubungan antar negara di berbagai bidang
– dll
• Macam-macam perjanjian internasional
1. Kerjasama Bilateral
– Perjanjian yang dilakukan oleh hanya 2 negara saja, bersifat treaty contract
– mis : Indonesia – Cina
2. Kerjasama Regional
– Perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara yang terdapat dalam 1 kawasan, bersifat law making treaty terbatas dan treaty contract
– mis : ASEAN, Uni Eropa
3. Kerjasama Multinasional
– Perjanjian yang dilakukan oleh negara-negara tanpa dibatasi oleh suatu region tertentu, bersifat internasional, bersifat law making treaty
– mis : PBB, FIFA
• Dari sekian banyak perjanjian internasional, yang terpenting hanya 3 yaitu : Traktat, Konvensi, Pakta.
• Dalam pembuatan perjanjian internasional, tahap yang harus dilalui ada 3 :
– Perundingan (negotiation)
• Tim perunding harus mempunyai surat “full powers”,yaitu surut yang menunjukkan bahwa si pembawa surat adalah wakil resmi tertinggi dari negaranya yang diutus untuk mengadakan negosiasi
– Penandatanganan (signature)
– Pengesahan (Ratification)
• Ada 3 lembaga, lembaga eksekutif (presiden/PM), Legislatif (parlemen), Campuran (keduabelah pihak)
• Kapan perjanjian internasional dapat mulai berlaku?
– Sesuai yang disebut dalam naskah perjanjian itu
– Apabila di dalam naskah tidak tercantum mulai saat berlakunya, maka didasarkan kepada kesepakatan di antara mereka
• Ketaatan terhadap perjanjian
– Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servanda)
– Kesadaran hukum nasional, pelaksanaan Perjanjian internasional dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan hukum nasional
• Penerapan perjanjian
– Daya berlaku surut (retroactivity), artinya aturan perjanjian berlaku juga terhadap permasalahan yang terjadi sebelum perjanjian itu dibuat
– Wilayah penerapan (teritorial scope),ditentukan dalam perjanjian
– Perjanjian penyusul (successive treaty), dibuat perjanjian baru karena yang lama tidak sesuai lagi dengan perjanjian.
Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan hukum
¡ Ideal : Pancasila
¡ Struktural : Pembukaan UUD 45 alinea I &IV
¡ Operasional : Tap MPR/MPRS
Latar Belakang
¡ Adanya kekhawatiran akan persaingan antar blok barat dan timur, akan menyeret Indonesia ke ajang persaingan tersebut karena sasarannya adalah negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
¡ Adanya tekad kuat untuk menjadi subyek dalam kegiatan internasional, dan keinginan untuk berpartisipasi dalam perdamaian dunia.
Sifat Politik luar negeri
¡ Bebas dan aktif
Pelaksanaan Politik Luar negeri
¡ Era 1945 – 1949 .masa mempertahankan kemerdekaan
¡ Era 1949 – 1950 . Masa berbentuk serikat
¡ Era 1950 – 1959 . Masa liberalisme, model barat
¡ Era 1959 – 1966 . Masa pro timur, komunisme
¡ Era 1966 – 1998 . Masa Orde baru
¡ Era 1998 – skr . Masa reformasi
PERSERIKATAN BANGSA BANGSA (PBB)
Sejarah berdiri
Adanya upaya mewujudkan perdamaian dunia yang digagas oleh Winston Churchill (Inggris) dan FD. Roosevelt (USA) ditunjukkan dengan ditandatanganinya piagam “Atlantic Charter” tgl 14 Agustus 1941, disebut sebagai embrio lahirnya PBB
Berdiri secara resmi 24 Oktober 1945 lewat piagam San Fransisco yang ditandatangani 50 negara sebagai anggota asli.
Tujuan :
Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional
Mencegah perang antar negara
Membina hubungan antar bangsa di berbagai bidang
Kantor pusat di New York USA
Alat Kelengkapan (Badan-badan) PBB
Majelis Umum (MU)
Dewan Keamanan
Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecosoc)
Dewan Perwalian
¡ Mahkamah Internasional
¡ Sekretariat Jendral
Peranan PBB
1. Mengirimkan pasukan perdamaian ke berbagai negara
2. Menjadi fasilitator berbagai perundingan perdamaian
3. Memberi bantuan ke negara-negara yang membutuhkan
4. Membimbing negara yang baru merdeka agar bisa mandiri
5. Menghukum/memberi sangsi kepada negara yang melanggar aturan internasional dan mengganggu perdamaian
14 comments
Comments feed for this article
March 27, 2008 at 5:38 pm
Renaldy
Duh pa bnyk amad materinya….
March 27, 2008 at 11:16 pm
heri purwanto
ya dipahami jangan dihapal gitu…..
March 31, 2008 at 3:49 pm
amelia
pa heri,,, banyak banget,,, emang masuk bahan Ulum dan UAS semuanya??
March 31, 2008 at 9:17 pm
heri purwanto
lah itu kan materi kelas- kelas bawah ya pasti masuk dong…….
April 27, 2008 at 9:47 pm
tanJ
pa heri.. materinya koq kurang banyak yah??
dikit amat….
sampe pusing blajarnya….
cara mahamin tanpa ngapalin gmn pa?
April 27, 2008 at 9:49 pm
tanJ
pa heriyo ntr bahannya ini semua kan?
thx pa
July 31, 2008 at 9:04 pm
Dewi
pak….. bisa nax g????
Kl mislx ngara itu blom merdeka tp mw kerjasama dgn ngara laen… bs g???
August 2, 2008 at 8:22 am
heri purwanto
ya nggak bisa, karena untuk bekerjasama itu suatu negara harus memiliki kedaulatan, sehingga dia akan dianggap sederajat dengan negara lin gitu
January 30, 2009 at 6:38 pm
arip
tq y tas informasinya. tp krng lngkp dkit ^_^
March 14, 2009 at 12:24 pm
andi
makasih buat bahan tugas nya pak 🙂
March 27, 2009 at 10:44 pm
Nia
Wah.. isinya bagus bgt.
Sangat membantu sy. trims!
April 20, 2009 at 4:19 pm
reza
makasi ya pak!!!!!!
suda ngajari aq!!!!!
M
A
K
A
S
I
!
!
!
January 25, 2011 at 7:48 pm
Rewian
makasih yah gan,, membantu banget,,,
February 12, 2014 at 6:02 pm
Raihan
makasih yah, sekarang tugas saya sudah selesai